CEK VALIDASI SERTIFIKAT
Direktorat Panas Bumi
Direktorat Energi Baru, Terbarukan & Konservasi Energi
“Pelaksana PSPE atau Pemegang IPB wajib melaksanakan pemenuhan jaminan keselamatan pegawai, keselamatan umum, keselamatan instalasi dan peralatan, serta keselamatan lingkungan kerja”
PERMEN ESDM No. 33 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (1)
BIMBINGAN TEKNIS
LEMBAGA KURSUS & PELATIHAN KAJIMA BEKERJA SAMA DENGAN DIREKTORAT PANAS BUMI UNTUK MELAKSANAKAN BIMTEK TENAGA AHLI PELAKSANA INSPEKSI PADA WILAYAH KERJA PANAS BUMI
BIMBINGAN TEKNIS
Bimbingan Teknis Tenaga Ahli Inspeksi Pada Wilayah Panas Bumi
UJI KUALIFIKASI PERSONIL
Penjaminan mutu pegawai sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku pada wilayah kerja Panas Bumi
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Sertifikasi Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)